LIVE MARKET --:--:--
Memuat data pasar & olahraga...
FLASH INFO
IINC Times: Portal Media Berita Siber Terbuka & Inklusif • Menyajikan Analisis Mendalam, Opini Kritis Mahasiswa, Inovasi Kampus, serta Kabar Pilihan Nusantara & Dunia Terkini
Sub-Kanal:

Berita Utama & Terkini

Kabar Pilihan Lainnya

Kabar Olahraga & Hiburan Pilihan

Semua Berita Terbit (Arsip Publikasi)

Tampilkan:
Halaman 1 dari 1 (0 Data)
Home > Nasional
Nasional

Pengamatan Sidang di Pengadilan Agama Surabaya, Mahasiswa Pelajari Proses Penyelesaian Perkara Perceraian dan Harta Bersama

Tayang: 23 Oktober 2026 00:03 WIB
👁 5.921 Views
Penulis: Eka Windarto  |  Editor: Redaksi

Kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya memberikan kesempatan bagi saya Selfi Putri Darmayanti Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya untuk memahami secara langsung proses penyelesaian perkara perdata agama, khususnya perkara perceraian yang disertai persoalan hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama.

Dalam kegiatan pengamatan, saya mempelajari tahapan persidangan di pengadilan, mulai dari pembukaan sidang oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara, hingga pembacaan putusan. Pengamatan ini menjadi sarana pembelajaran untuk menghubungkan materi PLKH Litigasi Pengadilan Agama dengan penerapannya dalam praktik peradilan.

Perkara yang saya amati merupakan perkara cerai gugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Surabaya pada tahun 2026. Selain membahas putusnya hubungan perkawinan, perkara tersebut juga berkaitan dengan akibat hukum perceraian, termasuk penetapan hak asuh anak, kewajiban nafkah, serta pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan.

Dalam proses persidangan, saya mempelajari peran majelis hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pengamatan ini juga memberikan gambaran mengenai pentingnya proses pembuktian untuk menilai dalil-dalil yang diajukan para pihak sebelum hakim mengambil keputusan.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan perceraian, menetapkan hak asuh anak kepada salah satu pihak, serta menentukan kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah. Dalam gugatan balik mengenai harta bersama, pengadilan menetapkan pembagian masing-masing sebesar 50 persen terhadap harta yang dinyatakan sebagai harta bersama. Sementara itu, beberapa tuntutan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Melalui kegiatan ini, saya memperoleh pemahaman bahwa penyelesaian perkara perceraian tidak hanya berfokus pada berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan anak, pemenuhan kewajiban setelah perceraian, dan penyelesaian persoalan harta bersama secara hukum.

Pengamatan persidangan ini juga menumbuhkan pemahaman mengenai pentingnya sikap profesional, ketelitian dalam memeriksa fakta, serta objektivitas hakim dalam mengambil keputusan. Selain itu, kegiatan ini mengajarkan mahasiswa untuk menghormati proses peradilan dan menjaga kerahasiaan identitas para pihak yang terlibat dalam perkara.

Kegiatan pengamatan sidang ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai praktik hukum di lingkungan peradilan agama serta menjadi bekal dalam memahami pelaksanaan hukum acara perdata agama secara nyata. Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya diperoleh melalui teori, tetapi juga melalui pengamatan terhadap proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Eka Windarto
KonInTime: Eka Windarto
Kontributor IINC Times
Syarat & Ketentuan Penulisan di IINC Times:

Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.

Syarat & Ketentuan Tentang IINC Times Disclaimer
Profil Resmi

Tentang IINC Times

iinctimes.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan di manapun.

Tulisan atau berita yang ada di portal ini merupakan kontribusi dari penulis lepas (freelance contributor / jurnalis warga) dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia melalui platform keterbukaan informasi publik.

PEMBERITAHUAN PENTING & WASPADA OKNUM:
Hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan iinctimes.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan, Kartu Pers, maupun Press ID Card dalam bentuk apa pun.

Visi & Misi

IINC Times hadir sebagai ruang terbuka dan independen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, karya literasi mahasiswa, pemikiran akademis, serta liputan daerah tanpa batasan birokrasi yang kaku.

Pedoman & Kebijakan

Pedoman Redaksi & Ketentuan Penulisan

Setiap kontributor, penulis opini, dan pembuat konten yang mempublikasikan karya di iinctimes.com wajib menyetujui dan mematuhi syarat ketentuan redaksi berikut:

1. Hak Cipta dan Keaslian Tulisan

Semua karya yang dikirimkan harus orisinal, bebas plagiasi, dan tidak melanggar hak cipta intelektual pihak mana pun. Segala klaim hak cipta dari pihak ketiga merupakan tanggung jawab penuh penulis naskah.

2. Larangan Konten SARA, Fitnah, dan Hoaks

Konten tidak boleh memuat ujaran kebencian, diskriminasi SARA, pencemaran nama baik, pornografi, informasi menyesatkan/palsu (hoaks), maupun muatan yang melanggar ketentuan hukum di Republik Indonesia.

3. Status Kontributor (KonInTime)

Penulis adalah kontributor independen lepas. IINC Times tidak menerbitkan kartu tanda pengenal pers kepada kontributor dan kontributor dilarang menyalahgunakan nama IINC Times untuk meminta fasilitas, imbalan, atau melakukan intimidasi kepada narasumber.

4. Hak Moderasi dan Klarifikasi

Redaksi berhak menghapus, menyunting tata letak, atau membatalkan penayangan naskah yang menuai sanggahan fakta atau bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan regulasi perundang-undangan.

Pernyataan Hukum

Penyangkalan (Disclaimer)

PEMBERITAHUAN RESMI:
iinctimes.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan di manapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia.

Hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan iinctimes.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers / Press ID Card.

1. Tanggung Jawab Isi Konten

Seluruh opini, naskah rilis, analisis, dan karya tulisan merupakan sudut pandang personal masing-masing kontributor. Tanggung jawab hukum atas isi tulisan berada sepenuhnya pada penulis yang bersangkutan.

2. Tujuan Informasi Umum

Materi yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi. IINC Times tidak bertanggung jawab atas segala kerugian material maupun immateriel akibat penggunaan informasi dari situs ini.

3. Tautan Eksternal

Situs ini mungkin menyertakan tautan menuju situs pihak ketiga. IINC Times tidak bertanggung jawab atas keakuratan isi atau kebijakan privasi pada situs-situs eksternal tersebut.

Layanan Redaksi

Hubungi Redaksi IINC Times

Pusat Layanan Media Komunitas • Jakarta, Indonesia
Email Layanan Redaksi & Hak Jawab: redaksi@iinctimes.com

SECURITY GATEWAY

Autentikasi Redaksi

Masukkan password & kode keamanan untuk membuka dashboard.