JAKARTA, IINC TIMES — Kegiatan pengamatan persidangan di Pengadilan Agama Surabaya memberikan kesempatan bagi saya Selfi Putri Darmayanti Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya untuk memahami secara langsung proses penyelesaian perkara perdata agama, khususnya perkara perceraian yang disertai persoalan hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama.
Dalam kegiatan pengamatan, saya mempelajari tahapan persidangan di pengadilan, mulai dari pembukaan sidang oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara, hingga pembacaan putusan. Pengamatan ini menjadi sarana pembelajaran untuk menghubungkan materi PLKH Litigasi Pengadilan Agama dengan penerapannya dalam praktik peradilan.
Perkara yang saya amati merupakan perkara cerai gugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Surabaya pada tahun 2026. Selain membahas putusnya hubungan perkawinan, perkara tersebut juga berkaitan dengan akibat hukum perceraian, termasuk penetapan hak asuh anak, kewajiban nafkah, serta pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam proses persidangan, saya mempelajari peran majelis hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pengamatan ini juga memberikan gambaran mengenai pentingnya proses pembuktian untuk menilai dalil-dalil yang diajukan para pihak sebelum hakim mengambil keputusan.
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan perceraian, menetapkan hak asuh anak kepada salah satu pihak, serta menentukan kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah. Dalam gugatan balik mengenai harta bersama, pengadilan menetapkan pembagian masing-masing sebesar 50 persen terhadap harta yang dinyatakan sebagai harta bersama. Sementara itu, beberapa tuntutan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Melalui kegiatan ini, saya memperoleh pemahaman bahwa penyelesaian perkara perceraian tidak hanya berfokus pada berakhirnya hubungan perkawinan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan anak, pemenuhan kewajiban setelah perceraian, dan penyelesaian persoalan harta bersama secara hukum.
Pengamatan persidangan ini juga menumbuhkan pemahaman mengenai pentingnya sikap profesional, ketelitian dalam memeriksa fakta, serta objektivitas hakim dalam mengambil keputusan. Selain itu, kegiatan ini mengajarkan mahasiswa untuk menghormati proses peradilan dan menjaga kerahasiaan identitas para pihak yang terlibat dalam perkara.
Kegiatan pengamatan sidang ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa mengenai praktik hukum di lingkungan peradilan agama serta menjadi bekal dalam memahami pelaksanaan hukum acara perdata agama secara nyata. Dengan demikian, pembelajaran tidak hanya diperoleh melalui teori, tetapi juga melalui pengamatan terhadap proses penyelesaian perkara di pengadilan.
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.













