LIVE MARKET --:--:--
Memuat data pasar & olahraga...
FLASH INFO
IINC Times: Portal Media Berita Siber Terbuka & Inklusif • Menyajikan Analisis Mendalam, Opini Kritis Mahasiswa, Inovasi Kampus, serta Kabar Pilihan Nusantara & Dunia Terkini
Sub-Kanal:

Berita Utama & Terkini

Kabar Pilihan Lainnya

Kabar Olahraga & Hiburan Pilihan

Semua Berita Terbit (Arsip Publikasi)

Tampilkan:
Halaman 1 dari 1 (0 Data)
Home > Lainnya - Komunitas
Lainnya - Komunitas

Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu, Kantor Hukum AKBAR LAW Bersama PBH GP JASMERAH Buka Program Bantuan Hukum Gratis di Jabodetabek

Tayang: 13 Oktober 2026 08:58 WIB
👁 3.500 Views
Penulis: Ahmad Afandi  |  Editor: Redaksi

TANGERANG / JAKARTA — Dalam upaya nyata mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara, Kantor Hukum AKBAR LAW secara resmi mengumumkan sinergi strategis bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) GP JASMERAH. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga secara aktif membuka program bantuan hukum gratis (pro bono) yang ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Langkah strategis ini diluncurkan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan terpercaya. Banyak warga dari kalangan ekonomi rentan kerap menghadapi kompleksitas masalah hukum—seperti sengketa pertanahan, dugaan penipuan developer perumahan, permasalahan klausula baku konsumen, wanprestasi, hingga perkara pidana—tanpa memiliki akses atau kemampuan finansial untuk memperoleh pembelaan hukum yang memadai.

Kriteria Subjek Hukum dan Syarat Penerima Bantuan Gratis

Agar program bantuan hukum ini tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang maksimal, penerima program bantuan hukum gratis diperuntukkan bagi subjek hukum yang memenuhi kualifikasi berikut:

·       Domisili Operasional: Masyarakat yang berdomisili atau memiliki kaitan perkara hukum di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

·       Kualifikasi Ekonomi: Termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu, yang ditunjukkan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi/kelurahan setempat atau dokumen penunjang resmi lainnya.

·       Keabsahan & Legalitas Kasus: Memiliki objek atau persoalan hukum yang jelas, konkrit, bukan merupakan perkara rekaan, serta didukung oleh bukti-bukti awal yang dapat diverifikasi secara hukum.

 

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi. Melalui kerja sama strategis dengan PBH GP JASMERAH, Kantor Hukum AKBAR LAW berkomitmen memberikan pendampingan dan pembelaan hukum yang berintegritas, tegas dalam strategi, serta berorientasi pada solusi nyata bagi masyarakat.” — Perwakilan Tim Advokat Kantor Hukum AKBAR LAW


Komitmen Edukasi & Pencegahan Pelanggaran Hukum

Selain penanganan kasus di lapangan maupun persidangan, AKBAR LAW dan PBH GP JASMERAH juga menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah pencegahan (preventive legal action). Berdasarkan catatan penanganan perkara, banyak persoalan masyarakat berakar dari kurangnya pemahaman mengenai keabsahan dokumen perizinan, sertifikasi tanah, hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, masyarakat terus diimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan transparansi sebelum melakukan transaksi hukum apapun.

Akses Layanan dan Kanal Pendaftaran

Bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek yang membutuhkan konsultasi, verifikasi berkas, atau mengajukan permohonan bantuan hukum gratis, layanan dapat diakses secara resmi melalui media berikut:

 

 

 

·       Situs Resmi                           : akbarlaw.id

·       WhatsApp / Call Center :        0895-2285-1194

·       Email Konsultasi                          : kantorhukumakbarlaw@gmail.com

Tentang Kantor Hukum AKBAR LAW & PBH GP JASMERAH

Kantor Hukum AKBAR LAW merupakan kantor advokat dan konsultan hukum yang dihuni oleh para profesional muda berdedikasi tinggi, berani, progresif, dan berintegritas. AKBAR LAW memberikan layanan pendampingan hukum, advokasi, mediasi, dan konsultasi yang berorientasi pada solusi strategis dan pembelaan maksimal. Bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) GP JASMERAH, lembaga ini berkomitmen menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum berkeadilan di kancah nasional.

KANTOR HUKUM AKBAR LAW — Strategic, Determined, Undisputed | akbarlaw.id


Ahmad Afandi
KonInTime: Ahmad Afandi
Kontributor IINC Times
Syarat & Ketentuan Penulisan di IINC Times:

Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.

Syarat & Ketentuan Tentang IINC Times Disclaimer
Profil Resmi

Tentang IINC Times

iinctimes.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan di manapun.

Tulisan atau berita yang ada di portal ini merupakan kontribusi dari penulis lepas (freelance contributor / jurnalis warga) dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia melalui platform keterbukaan informasi publik.

PEMBERITAHUAN PENTING & WASPADA OKNUM:
Hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan iinctimes.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan, Kartu Pers, maupun Press ID Card dalam bentuk apa pun.

Visi & Misi

IINC Times hadir sebagai ruang terbuka dan independen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, karya literasi mahasiswa, pemikiran akademis, serta liputan daerah tanpa batasan birokrasi yang kaku.

Pedoman & Kebijakan

Pedoman Redaksi & Ketentuan Penulisan

Setiap kontributor, penulis opini, dan pembuat konten yang mempublikasikan karya di iinctimes.com wajib menyetujui dan mematuhi syarat ketentuan redaksi berikut:

1. Hak Cipta dan Keaslian Tulisan

Semua karya yang dikirimkan harus orisinal, bebas plagiasi, dan tidak melanggar hak cipta intelektual pihak mana pun. Segala klaim hak cipta dari pihak ketiga merupakan tanggung jawab penuh penulis naskah.

2. Larangan Konten SARA, Fitnah, dan Hoaks

Konten tidak boleh memuat ujaran kebencian, diskriminasi SARA, pencemaran nama baik, pornografi, informasi menyesatkan/palsu (hoaks), maupun muatan yang melanggar ketentuan hukum di Republik Indonesia.

3. Status Kontributor (KonInTime)

Penulis adalah kontributor independen lepas. IINC Times tidak menerbitkan kartu tanda pengenal pers kepada kontributor dan kontributor dilarang menyalahgunakan nama IINC Times untuk meminta fasilitas, imbalan, atau melakukan intimidasi kepada narasumber.

4. Hak Moderasi dan Klarifikasi

Redaksi berhak menghapus, menyunting tata letak, atau membatalkan penayangan naskah yang menuai sanggahan fakta atau bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan regulasi perundang-undangan.

Pernyataan Hukum

Penyangkalan (Disclaimer)

PEMBERITAHUAN RESMI:
iinctimes.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan di manapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia.

Hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan iinctimes.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers / Press ID Card.

1. Tanggung Jawab Isi Konten

Seluruh opini, naskah rilis, analisis, dan karya tulisan merupakan sudut pandang personal masing-masing kontributor. Tanggung jawab hukum atas isi tulisan berada sepenuhnya pada penulis yang bersangkutan.

2. Tujuan Informasi Umum

Materi yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi. IINC Times tidak bertanggung jawab atas segala kerugian material maupun immateriel akibat penggunaan informasi dari situs ini.

3. Tautan Eksternal

Situs ini mungkin menyertakan tautan menuju situs pihak ketiga. IINC Times tidak bertanggung jawab atas keakuratan isi atau kebijakan privasi pada situs-situs eksternal tersebut.

Layanan Redaksi

Hubungi Redaksi IINC Times

Pusat Layanan Media Komunitas • Jakarta, Indonesia
Email Layanan Redaksi & Hak Jawab: redaksi@iinctimes.com

SECURITY GATEWAY

Autentikasi Redaksi

Masukkan password & kode keamanan untuk membuka dashboard.