JAKARTA, IINC TIMES — TANGERANG / JAKARTA — Dalam upaya nyata mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara, Kantor Hukum AKBAR LAW secara resmi mengumumkan sinergi strategis bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) GP JASMERAH. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga secara aktif membuka program bantuan hukum gratis (pro bono) yang ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Langkah strategis ini diluncurkan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan terpercaya. Banyak warga dari kalangan ekonomi rentan kerap menghadapi kompleksitas masalah hukum—seperti sengketa pertanahan, dugaan penipuan developer perumahan, permasalahan klausula baku konsumen, wanprestasi, hingga perkara pidana—tanpa memiliki akses atau kemampuan finansial untuk memperoleh pembelaan hukum yang memadai.
Kriteria Subjek Hukum dan Syarat Penerima Bantuan Gratis
Agar program bantuan hukum ini tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang maksimal, penerima program bantuan hukum gratis diperuntukkan bagi subjek hukum yang memenuhi kualifikasi berikut:
· Domisili Operasional: Masyarakat yang berdomisili atau memiliki kaitan perkara hukum di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
· Kualifikasi Ekonomi: Termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu, yang ditunjukkan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi/kelurahan setempat atau dokumen penunjang resmi lainnya.
· Keabsahan & Legalitas Kasus: Memiliki objek atau persoalan hukum yang jelas, konkrit, bukan merupakan perkara rekaan, serta didukung oleh bukti-bukti awal yang dapat diverifikasi secara hukum.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi. Melalui kerja sama strategis dengan PBH GP JASMERAH, Kantor Hukum AKBAR LAW berkomitmen memberikan pendampingan dan pembelaan hukum yang berintegritas, tegas dalam strategi, serta berorientasi pada solusi nyata bagi masyarakat.” — Perwakilan Tim Advokat Kantor Hukum AKBAR LAW
Komitmen Edukasi & Pencegahan Pelanggaran Hukum
Selain penanganan kasus di lapangan maupun persidangan, AKBAR LAW dan PBH GP JASMERAH juga menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah pencegahan (preventive legal action). Berdasarkan catatan penanganan perkara, banyak persoalan masyarakat berakar dari kurangnya pemahaman mengenai keabsahan dokumen perizinan, sertifikasi tanah, hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, masyarakat terus diimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan transparansi sebelum melakukan transaksi hukum apapun.
Akses Layanan dan Kanal Pendaftaran
Bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek yang membutuhkan konsultasi, verifikasi berkas, atau mengajukan permohonan bantuan hukum gratis, layanan dapat diakses secara resmi melalui media berikut:
· Situs Resmi : akbarlaw.id
· WhatsApp / Call Center : 0895-2285-1194
· Email Konsultasi : kantorhukumakbarlaw@gmail.com
Tentang Kantor Hukum AKBAR LAW & PBH GP JASMERAH
Kantor Hukum AKBAR LAW merupakan kantor advokat dan konsultan hukum yang dihuni oleh para profesional muda berdedikasi tinggi, berani, progresif, dan berintegritas. AKBAR LAW memberikan layanan pendampingan hukum, advokasi, mediasi, dan konsultasi yang berorientasi pada solusi strategis dan pembelaan maksimal. Bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) GP JASMERAH, lembaga ini berkomitmen menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum berkeadilan di kancah nasional.
KANTOR HUKUM AKBAR LAW — Strategic, Determined, Undisputed | akbarlaw.id
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.













