JAKARTA, IINC TIMES — Indonesia sedang memegang kartu yang diincar banyak negara: nikel, bahan baku utama baterai kendaraan listrik. Lewat kebijakan hilirisasi, kita tidak lagi ingin sekadar menjual tanah dan batu. Kita ingin menjual produk olahan bernilai tinggi. Ambisinya besar dan masuk akal. Namun pada 23 Juni 2026, sebuah laporan pemerintah mengingatkan bahwa kartu itu belum sepenuhnya aman kita mainkan di meja perdagangan global.
Untuk memahami persoalannya, kita perlu melihat lebih dulu apa saja yang ditemukan dalam laporan tersebut. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia meluncurkan analisis kesenjangan antara regulasi nasional dan standar ESG (Environment, Social, Governance) internasional untuk sektor mineral kritis. Studi ini menelaah 117 peraturan, terdiri dari 21 undang-undang, 20 peraturan pemerintah, dan 50 peraturan menteri. Tolok ukurnya tiga standar global: IFC Performance Standards, Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Copper Mark/Responsible Minerals Initiative.
Hasilnya kurang menggembirakan. Tingkat kesesuaian regulasi kita berkisar antara 39 dan 51 persen. Dari 42 parameter yang dinilai, mulai dari pengelolaan air limbah, keanekaragaman hayati, keselamatan kerja, hingga antikorupsi, sebanyak 40 parameter masih punya celah teknis. Sekitar 45 persen aturan belum sepenuhnya selaras, dan 23 persen belum diatur sama sekali. Yang paling mencolok, 96 persen dari kekosongan aturan itu ada di pilar sosial, misalnya perlindungan masyarakat adat (termasuk Free, Prior and Informed Consent/FPIC), akuisisi lahan, dan pemindahan permukiman.
Hilirisasi Itu Logis, tetapi Belum Cukup
Temuan tersebut tidak serta-merta berarti kebijakan hilirisasi itu keliru, sebab arah kebijakan ini memiliki dasar teori yang kuat. Dari kacamata teori perdagangan internasional, hilirisasi adalah upaya naik kelas dalam rantai nilai global (global value chain upgrading). Negara berlimpah sumber daya seperti Indonesia berusaha keluar dari jebakan pengekspor bahan mentah, yang dalam literatur sering dikaitkan dengan resource curse. Secara ekonomi, arah ini sulit dibantah.
Masalahnya, keunggulan komparatif tidak otomatis menjadi keunggulan kompetitif. Kita memiliki cadangan, tetapi pembeli akhirnya adalah produsen baterai dan mobil listrik global yang harus mempertanggungjawabkan rantai pasoknya kepada investor dan konsumen mereka. Bagi mereka, nikel yang murah tetapi berjejak karbon tinggi dan bermasalah secara sosial adalah risiko reputasi. Dalam kerangka Porter, standar ESG kini menjadi bagian dari syarat masuk pasar, bukan sekadar pelengkap. Direktur WRI Indonesia bahkan mengingatkan bahwa posisi tawar Indonesia bisa berubah menjadi risiko jika tata kelolanya tidak menyeluruh.
Pilar Sosial: Titik Terlemah yang Paling Mahal
Persoalan daya saing ini akan semakin terasa jika kita melihat titik terlemah dalam temuan laporan tersebut. Angka 96 persen di pilar sosial menurut saya adalah temuan paling penting, sekaligus paling sering luput dari perhatian. Diskusi hilirisasi biasanya berkutat pada investasi, smelter, dan nilai ekspor. Padahal isu FPIC, pengadaan lahan, dan relokasi warga menyentuh manusia yang tinggal di lingkar tambang. Dalam ilmu ekonomi, ini contoh klasik eksternalitas negatif: keuntungan mengalir ke perusahaan dan negara, sementara biaya lingkungan dan sosial ditanggung warga sekitar.
Dari sisi bisnis, mengabaikan pilar ini juga tidak cerdas. Teori pemangku kepentingan (stakeholder theory) dan konsep social license to operate menegaskan bahwa perusahaan hanya bisa beroperasi stabil jika diterima komunitasnya. Konflik lahan berarti proyek tertunda, biaya naik, dan reputasi rusak. WRI menyebut ini sebagai “kerugian tersembunyi”, yaitu emisi dan kerusakan ekologis yang tidak tercatat di laporan keuangan hari ini, tetapi akan ditagih di kemudian hari.
Bukan Kekurangan Aturan, melainkan Kekurangan Integrasi
Di balik persoalan pilar sosial itu, ada masalah yang lebih mendasar dan perlu kita pahami. Laporan itu menyimpulkan bahwa fondasi ESG Indonesia sebenarnya cukup luas, tetapi tersebar di banyak sektor dan belum menyentuh detail teknis yang dibutuhkan saat audit. Artinya, kita tidak sedang kosong aturan, kita sedang kewalahan koordinasi. Penyusunan laporan ini melibatkan 12 kementerian dan 43 direktorat, dan justru angka itu memperlihatkan betapa terpecahnya urusan ESG di tubuh pemerintah sendiri. Bagi investor asing, regulasi yang tersebar itu berarti ketidakpastian, dan ketidakpastian selalu berujung pada biaya tambahan.
Meski demikian, hasil kajian ini tetap perlu dibaca secara kritis dari beberapa sisi. Pertama, kita perlu berhati-hati membaca angka 39 sampai 51 persen. Studi ini mengukur kesesuaian teks regulasi, bukan praktik di lapangan. Aturan yang cocok di atas kertas belum tentu ditegakkan, dan sebaliknya. Kesenjangan implementasi bisa jadi lebih lebar daripada kesenjangan regulasi, dan itu belum terjawab oleh laporan ini.
Kedua, ada godaan menganggap standar ESG global sebagai hambatan dagang ala negara maju. Sebagian kritik itu ada benarnya, terutama soal biaya audit yang berat bagi pelaku usaha kita. Namun menjadikannya kambing hitam berisiko menutupi persoalan sesungguhnya yaitu perlindungan warga dan lingkungan kita sendiri. Standar ini semestinya dilihat sebagai kebutuhan dalam negeri yang kebetulan juga dituntut pasar.
Ketiga, gagasan pengakuan kesetaraan (equivalency recognition), agar dokumen hukum Indonesia diakui langsung oleh pembuat standar internasional demi menekan biaya audit, adalah ide cerdas. Tetapi pengakuan itu hanya akan diberikan jika regulasi kita memang setara. Jadi urutannya jelas yaitu benahi dulu, baru berunding.
Lalu, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Menurut saya sebagai mahasiswa manajemen, saya melihat isu ini paling tepat dibaca sebagai masalah manajemen, bukan sekadar masalah hukum. Kita punya banyak aturan, tetapi belum punya sistem yang mengelolanya secara utuh. Karena itu, langkah pertama ada di tangan pemerintah. Pemerintah perlu menyusun pedoman kepatuhan ESG nasional yang terpadu, yaitu satu acuan yang menerjemahkan standar internasional ke dalam bahasa teknis yang bisa langsung dipakai perusahaan dan auditor. Pemerintah juga perlu membentuk lembaga koordinator lintas sektor. Dalam ilmu manajemen, pekerjaan yang dibagi ke banyak unit tanpa koordinasi yang jelas hampir selalu berujung pada tumpang tindih, saling lempar tanggung jawab, dan lambatnya keputusan. Kita tidak boleh membiarkan urusan ESG mineral kritis mengalami hal yang sama. Prioritas utamanya adalah menutup kekosongan di pilar sosial, terutama soal persetujuan warga sebelum proyek berjalan (FPIC) dan tata cara pengadaan lahan. Di sanalah hampir seluruh celah aturan berada, dan di sanalah risiko konflik paling besar.
Langkah kedua ada pada pelaku industri. Kajian ini menyarankan perusahaan membangun compliance register yang terintegrasi dan memperkuat unit kerja ESG. Menurut saya, ini adalah soal budaya kerja. Banyak perusahaan cenderung memperlakukan keberlanjutan sebagai proyek musiman: sibuk menyiapkan dokumen ketika audit sudah dekat, lalu kembali tenang setelahnya. Padahal dalam manajemen risiko, kepatuhan yang bersifat reaktif adalah kepatuhan yang paling mahal, karena masalah baru ditangani setelah membesar. Jika ESG dimasukkan ke dalam perencanaan, target kinerja, dan evaluasi manajer seperti halnya target produksi dan keuangan, keberlanjutan akan menjadi kerja harian. Saya melihat biaya membangun sistem ini sebagai investasi. Biaya itu jauh lebih kecil dibanding kerugian akibat proyek tertunda, pembeli yang menarik diri, atau reputasi perusahaan yang rusak di pasar global.
Langkah ketiga menyangkut diplomasi ekonomi. Kajian ini mengusulkan mekanisme pengakuan kesetaraan (equivalency recognition), agar dokumen hukum Indonesia dapat diakui langsung oleh pembuat standar internasional sehingga biaya audit uji tuntas bisa ditekan. Saya setuju dengan gagasan ini, tetapi urutannya harus tepat. Pengakuan hanya akan diberikan kepada sistem yang memang dapat dipercaya. Dalam bahasa bisnis, kita tidak bisa meminta diskon sebelum menunjukkan kualitas. Jadi pembenahan regulasi harus berjalan lebih dulu, baru setelah itu Indonesia berunding dengan posisi yang kuat. Jika berhasil, pelaku usaha kita, terutama yang skalanya lebih kecil, tidak perlu menanggung biaya audit berlapis untuk membuktikan hal yang sama berkali-kali.
Langkah keempat sering dilupakan, yaitu peran masyarakat sipil dan akademisi. Angka kesesuaian 39 sampai 51 persen itu mengukur seberapa lengkap aturan kita, bukan seberapa baik aturan itu dijalankan. Karena itu dibutuhkan pihak yang mengawasi implementasinya langsung di lapangan. Bagi saya, ini mirip fungsi pengendalian dalam manajemen: rencana sebagus apa pun tidak berarti bila tidak diukur dan dievaluasi. Kampus dapat berkontribusi melalui riset dan kajian independen. Organisasi masyarakat sipil dapat menjadi suara warga lingkar tambang yang selama ini paling jarang didengar. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ESG bukanlah tebalnya dokumen kepatuhan, melainkan apakah warga di sekitar tambang merasakan lingkungan yang lebih sehat, hak yang dihormati, dan manfaat ekonomi yang nyata.
Bila keempat langkah ini berjalan bersamaan, saya percaya ESG tidak lagi terasa sebagai beban tambahan, melainkan menjadi keunggulan bersaing. Bagi generasi manajer yang akan memimpin perusahaan dan lembaga di masa depan, termasuk kami para mahasiswa manajemen hari ini, pelajarannya jelas: nilai tambah yang bertahan lama hanya lahir dari pengelolaan yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, seluruh pembahasan ini membawa kita kembali pada ambisi yang menjadi awal tulisan ini. Hilirisasi nikel adalah ambisi yang sah dan layak didukung. Tetapi di era ketika pembeli global menghitung jejak karbon dan hak asasi dalam setiap keping baterai, nilai tambah sejati tidak hanya lahir dari pabrik pengolahan, melainkan dari tata kelola yang bisa dipercaya. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia perlu memenuhi standar ESG, melainkan seberapa cepat kita menjadikannya keunggulan, bukan beban. Sebab dalam perdagangan global masa depan, siapa yang paling bisa dipercaya akan lebih dulu dipilih.
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.













