LIVE MARKET --:--:--
Memuat data pasar & olahraga...
FLASH INFO
IINC Times: Portal Media Berita Siber Terbuka & Inklusif • Menyajikan Analisis Mendalam, Opini Kritis Mahasiswa, Inovasi Kampus, serta Kabar Pilihan Nusantara & Dunia Terkini
Sub-Kanal:

Berita Utama & Terkini

Kabar Pilihan Lainnya

Kabar Olahraga & Hiburan Pilihan

Semua Berita Terbit (Arsip Publikasi)

Tampilkan:
Halaman 1 dari 1 (0 Data)
Home > Opini
Opini

Kabut Asap yang Terus Berulang: Saatnya Pengendalian Karhutla Tidak Hanya Berfokus pada Pemadaman

Tayang: 02 Oktober 2026 18:31 WIB
👁 3.805 Views
Penulis: Naurah Ghinatunnisa  |  Editor: Rio Firmansyah A

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan yang berulang di Indonesia. Setiap tahun, kebakaran di sejumlah wilayah menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, hingga kondisi lingkungan. Meskipun berbagai upaya penanggulangan telah dilakukan, kejadian serupa masih terus berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan yang lebih menyeluruh.


Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga 26 September 2026, terpantau sebanyak 331 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa potensi kebakaran masih perlu diwaspadai. Namun, titik panas tidak selalu menandakan adanya kebakaran sehingga diperlukan verifikasi langsung di lapangan. Di sisi lain, keberadaan titik panas yang terus terpantau menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pencegahan secara berkelanjutan.


Persoalan kabut asap yang berulang juga dapat dijumpai di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dalam pengamatan masyarakat setempat, kabut asap terkadang mulai menipis, bahkan setelah hujan turun, tetapi kembali menebal dalam waktu singkat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat harus kembali berhadapan dengan penurunan kualitas udara dan gangguan aktivitas. Hujan memang dapat membantu membasahi lahan, tetapi tidak selalu memastikan seluruh sumber api telah padam. Asap dari kebakaran yang masih berlangsung atau dari wilayah lain juga berpotensi terbawa angin ke Indralaya.


Salah satu persoalan yang turut memperburuk kondisi ini adalah praktik pembakaran terbuka, baik untuk membersihkan lahan maupun membakar sampah. Cara tersebut kerap dianggap praktis dan menghemat waktu, tetapi asap yang dihasilkan dapat mencemari udara dan berdampak pada masyarakat sekitar. Rendahnya pemahaman mengenai risiko pembakaran serta kebiasaan yang terus dilakukan dapat membuat praktik ini sulit dihentikan. Oleh karena itu, penanganan karhutla juga perlu memperhatikan perilaku masyarakat dan faktor sosial yang melatarbelakanginya.


Dampak karhutla tidak hanya terbatas pada kerusakan hutan dan lahan. Kabut asap dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Anak-anak, lansia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu dapat menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap paparan asap. Selain itu, kabut asap juga dapat mengurangi jarak pandang, mengganggu kegiatan belajar, pekerjaan, transportasi, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Di Indralaya, kabut asap yang kembali menebal dapat mengganggu mobilitas masyarakat dan aktivitas luar ruangan. Dengan demikian, karhutla merupakan persoalan lingkungan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kesehatan dan kesejahteraan publik.


Dalam upaya pengendalian, penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan sanksi yang konsisten dan proporsional diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai larangan tertulis. Selain sanksi hukum, teguran sosial dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar juga dapat menjadi bagian dari upaya mencegah praktik pembakaran terbuka.


Namun, penegakan hukum saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila masyarakat tidak memiliki alternatif yang mudah dijangkau. Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi mengenai bahaya pembakaran, menyediakan dukungan pengelolaan sampah dan lahan tanpa bakar, serta meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan, termasuk kawasan sekitar Indralaya. Pada saat yang sama, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi lingkungan, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya perlu terlibat dalam membangun kebiasaan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pelaporan dini terhadap kebakaran dan penyebaran informasi kualitas udara juga dapat membantu masyarakat mengantisipasi dampak kabut asap.


Karhutla bukan sekadar bencana musiman yang dapat dilupakan ketika kabut asap mulai menghilang. Kondisi di Indralaya yang menunjukkan kabut asap dapat kembali menebal setelah sempat menipis menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla memerlukan pengawasan dan pencegahan yang berkelanjutan. Pengendalian yang efektif membutuhkan perpaduan antara pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Tanpa perubahan dalam cara pengelolaan lingkungan dan konsistensi dalam pelaksanaannya, kebakaran serta kabut asap berisiko terus berulang. Menjaga lingkungan dari ancaman karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.


Naurah Ghinatunnisa
KonInTime: Naurah Ghinatunnisa
mahasiswa Universitas Sriwijaya
Syarat & Ketentuan Penulisan di IINC Times:

Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.

Syarat & Ketentuan Tentang IINC Times Disclaimer
Profil Resmi

Tentang IINC Times

iinctimes.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan di manapun.

Tulisan atau berita yang ada di portal ini merupakan kontribusi dari penulis lepas (freelance contributor / jurnalis warga) dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia melalui platform keterbukaan informasi publik.

PEMBERITAHUAN PENTING & WASPADA OKNUM:
Hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan iinctimes.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan, Kartu Pers, maupun Press ID Card dalam bentuk apa pun.

Visi & Misi

IINC Times hadir sebagai ruang terbuka dan independen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, karya literasi mahasiswa, pemikiran akademis, serta liputan daerah tanpa batasan birokrasi yang kaku.

Pedoman & Kebijakan

Pedoman Redaksi & Ketentuan Penulisan

Setiap kontributor, penulis opini, dan pembuat konten yang mempublikasikan karya di iinctimes.com wajib menyetujui dan mematuhi syarat ketentuan redaksi berikut:

1. Hak Cipta dan Keaslian Tulisan

Semua karya yang dikirimkan harus orisinal, bebas plagiasi, dan tidak melanggar hak cipta intelektual pihak mana pun. Segala klaim hak cipta dari pihak ketiga merupakan tanggung jawab penuh penulis naskah.

2. Larangan Konten SARA, Fitnah, dan Hoaks

Konten tidak boleh memuat ujaran kebencian, diskriminasi SARA, pencemaran nama baik, pornografi, informasi menyesatkan/palsu (hoaks), maupun muatan yang melanggar ketentuan hukum di Republik Indonesia.

3. Status Kontributor (KonInTime)

Penulis adalah kontributor independen lepas. IINC Times tidak menerbitkan kartu tanda pengenal pers kepada kontributor dan kontributor dilarang menyalahgunakan nama IINC Times untuk meminta fasilitas, imbalan, atau melakukan intimidasi kepada narasumber.

4. Hak Moderasi dan Klarifikasi

Redaksi berhak menghapus, menyunting tata letak, atau membatalkan penayangan naskah yang menuai sanggahan fakta atau bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan regulasi perundang-undangan.

Pernyataan Hukum

Penyangkalan (Disclaimer)

PEMBERITAHUAN RESMI:
iinctimes.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan di manapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia.

Hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan iinctimes.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers / Press ID Card.

1. Tanggung Jawab Isi Konten

Seluruh opini, naskah rilis, analisis, dan karya tulisan merupakan sudut pandang personal masing-masing kontributor. Tanggung jawab hukum atas isi tulisan berada sepenuhnya pada penulis yang bersangkutan.

2. Tujuan Informasi Umum

Materi yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi. IINC Times tidak bertanggung jawab atas segala kerugian material maupun immateriel akibat penggunaan informasi dari situs ini.

3. Tautan Eksternal

Situs ini mungkin menyertakan tautan menuju situs pihak ketiga. IINC Times tidak bertanggung jawab atas keakuratan isi atau kebijakan privasi pada situs-situs eksternal tersebut.

Layanan Redaksi

Hubungi Redaksi IINC Times

Pusat Layanan Media Komunitas • Jakarta, Indonesia
Email Layanan Redaksi & Hak Jawab: redaksi@iinctimes.com

SECURITY GATEWAY

Autentikasi Redaksi

Masukkan password & kode keamanan untuk membuka dashboard.