JAKARTA, IINC TIMES — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan yang berulang di Indonesia. Setiap tahun, kebakaran di sejumlah wilayah menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, hingga kondisi lingkungan. Meskipun berbagai upaya penanggulangan telah dilakukan, kejadian serupa masih terus berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan yang lebih menyeluruh.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, hingga 26 September 2026, terpantau sebanyak 331 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa potensi kebakaran masih perlu diwaspadai. Namun, titik panas tidak selalu menandakan adanya kebakaran sehingga diperlukan verifikasi langsung di lapangan. Di sisi lain, keberadaan titik panas yang terus terpantau menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pencegahan secara berkelanjutan.
Persoalan kabut asap yang berulang juga dapat dijumpai di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dalam pengamatan masyarakat setempat, kabut asap terkadang mulai menipis, bahkan setelah hujan turun, tetapi kembali menebal dalam waktu singkat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena masyarakat harus kembali berhadapan dengan penurunan kualitas udara dan gangguan aktivitas. Hujan memang dapat membantu membasahi lahan, tetapi tidak selalu memastikan seluruh sumber api telah padam. Asap dari kebakaran yang masih berlangsung atau dari wilayah lain juga berpotensi terbawa angin ke Indralaya.
Salah satu persoalan yang turut memperburuk kondisi ini adalah praktik pembakaran terbuka, baik untuk membersihkan lahan maupun membakar sampah. Cara tersebut kerap dianggap praktis dan menghemat waktu, tetapi asap yang dihasilkan dapat mencemari udara dan berdampak pada masyarakat sekitar. Rendahnya pemahaman mengenai risiko pembakaran serta kebiasaan yang terus dilakukan dapat membuat praktik ini sulit dihentikan. Oleh karena itu, penanganan karhutla juga perlu memperhatikan perilaku masyarakat dan faktor sosial yang melatarbelakanginya.
Dampak karhutla tidak hanya terbatas pada kerusakan hutan dan lahan. Kabut asap dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Anak-anak, lansia, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu dapat menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap paparan asap. Selain itu, kabut asap juga dapat mengurangi jarak pandang, mengganggu kegiatan belajar, pekerjaan, transportasi, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Di Indralaya, kabut asap yang kembali menebal dapat mengganggu mobilitas masyarakat dan aktivitas luar ruangan. Dengan demikian, karhutla merupakan persoalan lingkungan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kesehatan dan kesejahteraan publik.
Dalam upaya pengendalian, penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan sanksi yang konsisten dan proporsional diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai larangan tertulis. Selain sanksi hukum, teguran sosial dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar juga dapat menjadi bagian dari upaya mencegah praktik pembakaran terbuka.
Namun, penegakan hukum saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila masyarakat tidak memiliki alternatif yang mudah dijangkau. Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi mengenai bahaya pembakaran, menyediakan dukungan pengelolaan sampah dan lahan tanpa bakar, serta meningkatkan patroli dan pemantauan di wilayah rawan, termasuk kawasan sekitar Indralaya. Pada saat yang sama, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi lingkungan, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya perlu terlibat dalam membangun kebiasaan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pelaporan dini terhadap kebakaran dan penyebaran informasi kualitas udara juga dapat membantu masyarakat mengantisipasi dampak kabut asap.
Karhutla bukan sekadar bencana musiman yang dapat dilupakan ketika kabut asap mulai menghilang. Kondisi di Indralaya yang menunjukkan kabut asap dapat kembali menebal setelah sempat menipis menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla memerlukan pengawasan dan pencegahan yang berkelanjutan. Pengendalian yang efektif membutuhkan perpaduan antara pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Tanpa perubahan dalam cara pengelolaan lingkungan dan konsistensi dalam pelaksanaannya, kebakaran serta kabut asap berisiko terus berulang. Menjaga lingkungan dari ancaman karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.













