JAKARTA, IINC TIMES — Menurut saya, Hukum Tata Negara (HTN) memiliki peran yang penting dalam membentuk masyarakat Indonesia menjadi smart & good citizenship. Smart citizenship dapat dipahami sebagai kemampuan warga negara untuk memahami hak dan kewajibannya, berpikir kritis, serta menggunakan informasi dengan bijak. Sementara itu, good citizenship berarti menjadi warga negara yang bertanggung jawab, menaati aturan, menghargai orang lain, dan ikut berperan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
HTN membantu masyarakat memahami bagaimana negara dijalankan dan bagaimana hubungan antara negara dengan warga negara. Melalui HTN, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dihormati, tetapi juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, masyarakat juga harus menaati peraturan, menghormati hak orang lain, serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bersama.
Menurut saya, pemahaman terhadap HTN semakin penting di era digital. Saat ini masyarakat sangat mudah mendapatkan berbagai informasi melalui media sosial. Namun, tidak semua informasi yang beredar benar. Warga negara yang memiliki pemahaman hukum dan kemampuan berpikir kritis tidak akan mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Dengan demikian, pemahaman HTN dapat mendukung terbentuknya warga negara yang cerdas dalam menggunakan teknologi dan informasi.
HTN juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam kehidupan bernegara. Menjadi warga negara yang baik bukan hanya tentang menaati aturan, tetapi juga berani menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, menghargai perbedaan, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan kritik dan saran dengan cara yang sesuai dengan aturan dan tetap menghormati orang lain.
Selain itu, konsep smart & good citizenship tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pendidikan juga memiliki peran besar dalam membentuk karakter warga negara. Pembelajaran mengenai HTN sejak sekolah maupun perguruan tinggi dapat membantu generasi muda memahami konstitusi, demokrasi, hak asasi manusia, serta pentingnya tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan pemahaman tersebut, generasi muda diharapkan tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berkontribusi bagi masyarakat dan negara.
Menurut saya, penerapan HTN dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Misalnya, menghargai perbedaan pendapat, menaati peraturan, tidak menyebarkan berita bohong, menggunakan media sosial dengan bertanggung jawab, serta menyelesaikan permasalahan melalui cara yang sesuai dengan hukum. Kebiasaan sederhana tersebut merupakan bentuk nyata dari sikap sebagai warga negara yang baik.
Pada akhirnya, HTN tidak hanya penting untuk dipelajari oleh orang yang bekerja di bidang hukum atau pemerintahan. HTN juga penting bagi setiap warga negara karena memberikan pemahaman tentang bagaimana negara bekerja dan bagaimana masyarakat seharusnya menjalankan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, menurut saya, pemahaman HTN dapat menjadi salah satu dasar untuk menciptakan smart & good citizenship di Indonesia, yaitu warga negara yang cerdas, kritis, bertanggung jawab, taat hukum, dan mampu menggunakan haknya secara bijaksana demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Fajri, I., Budimansyah, D., & Komalasari, K. (2022). Digital citizenship in civic education learning: A systematic literature review. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i3.755
Halimi, M., Rahmat, R., Nugraha, R. A., & Pratiwi, E. D. (2022). Young digital citizen answers: Can online learning improve the quality of civic education learning? Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 19(1), 99–109. https://doi.org/10.21831/jc.v19i1.40140
Setyawan, R. D., Hijran, M., & Rozi, R. (2023). Implementasi digital citizenship untuk kalangan Gen Z mahasiswa pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Jurnal Dimensi Pendidikan dan Pembelajaran, 11(2), 270–279. https://doi.org/10.24269/dpp.v11i2.6867
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.













