JAKARTA, IINC TIMES — Notaris merupakan profesi hukum yang sangat erat kaitannya dengan kepastian hukum. Dalam menjalankan jabatannya, notaris hadir untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pembuatan akta otentik dan tindakan hukum lainnya yang menjadi kewenangannya. Undang-Undang Jabatan Notaris bahkan menempatkan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagai salah satu dasar penting keberadaan jabatan notaris.
Namun, terdapat sebuah ironi yang patut menjadi perhatian. Profesi yang sehari-hari memberikan kepastian hukum kepada masyarakat justru menghadapi persoalan kepastian hukum di dalam organisasi profesinya sendiri.
Persoalan tersebut terlihat dalam dinamika kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami dualisme. Perselisihan tersebut melibatkan kepengurusan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang pada 30–31 Agustus 2023 yang menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum, serta kepengurusan yang lahir dari KLB INI di Bandung pada 29 Oktober 2023. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga ke ranah pemerintahan dan peradilan.
Pada Januari 2025, Kementerian Hukum sebelumnya menetapkan kepengurusan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI periode 2023–2026 setelah kedua pihak tidak mencapai kesepakatan untuk mengakhiri dualisme kepengurusan. Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Hukum memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan internal organisasi.
Perkembangan kemudian berubah setelah Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada tingkat kasasi. Melalui Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro. MA menyatakan hasil Kongres XXIV INI di Tangerang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebaliknya, hasil KLB INI di Bandung dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan tersebut, Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-Perubahan 0000071.AH.01.08 Tahun 2025 yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan hasil KLB Bandung juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bagi masyarakat awam, rangkaian peristiwa tersebut mungkin terlihat sebagai persoalan internal organisasi profesi. Akan tetapi, bagi profesi notaris, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih luas.
Satu Wadah, Bukan Sekadar Satu Nama
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menentukan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris. Ketentuan tersebut kemudian menegaskan bahwa wadah tersebut adalah Ikatan Notaris Indonesia dan merupakan satu-satunya wadah profesi notaris yang bebas dan mandiri.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan satu organisasi profesi bukan semata-mata persoalan administratif. Organisasi Notaris mempunyai fungsi dalam kehidupan profesi, termasuk berkaitan dengan peningkatan kualitas profesi dan penegakan kode etik.
Bahkan, Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 kembali menegaskan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia, dan menetapkan INI sebagai satu-satunya Organisasi Notaris yang diakui.
Karena itu, ketika terjadi dualisme kepengurusan, persoalannya tidak lagi sebatas mengenai siapa yang menduduki jabatan ketua umum. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana satu wadah profesi dapat menjalankan fungsi organisasi secara konsisten ketika terdapat lebih dari satu pihak yang mengklaim legitimasi kepengurusan.
Kepastian Hukum Tidak Berhenti pada Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung tentu merupakan perkembangan penting karena memberikan kejelasan mengenai perkara yang disengketakan. Namun, menurut saya, putusan tersebut seharusnya tidak dipandang hanya sebagai akhir dari pertarungan mengenai legalitas kepengurusan.
Justru setelah adanya putusan tersebut, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana organisasi profesi mengembalikan persatuan internal.
Pihak Tri Firdaus setelah putusan kasasi mengajak anggota INI untuk menghormati dan mematuhi putusan tersebut serta kembali menjadikan organisasi sebagai wadah bersama. Di sisi lain, pihak Irfan Ardiansyah diberitakan menyatakan akan menggunakan mekanisme Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum yang tersedia.
Dinamika tersebut menunjukkan bahwa persoalan organisasi belum tentu selesai hanya dengan adanya satu putusan. Proses hukum tetap harus dihormati, tetapi proses rekonsiliasi internal juga menjadi bagian penting untuk memastikan organisasi dapat kembali menjalankan fungsi profesinya.
Di sinilah menurut kami letak persoalan yang lebih mendasar. Kepastian hukum bukan hanya mengenai adanya putusan pengadilan, tetapi juga mengenai kemampuan para pihak untuk menempatkan hukum sebagai dasar penyelesaian konflik dan kemudian membangun kembali tata kelola organisasi berdasarkan hukum tersebut.
Apa Dampaknya bagi Notaris?
Dualisme organisasi berpotensi menimbulkan kebingungan bagi anggota, khususnya ketika organisasi memiliki fungsi yang berkaitan dengan kehidupan profesional para notaris. Persoalan mengenai kepengurusan dapat bersinggungan dengan kegiatan organisasi, pembinaan profesi, keanggotaan, serta berbagai aktivitas yang diselenggarakan oleh organisasi.
Pengalaman pada periode sebelumnya bahkan menunjukkan bahwa polemik kepengurusan telah menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan seperti Alat Bukti Lain (ALB) dan Magang Bersama. Pada saat Kementerian Hukum menetapkan kepengurusan pada Januari 2025, persoalan mengenai proses seleksi ALB dan Magang Bersama turut menjadi perhatian sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa konflik organisasi profesi pada akhirnya dapat memiliki konsekuensi praktis bagi para notaris, terutama apabila ketidakjelasan kepengurusan memengaruhi kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan profesi.
Karena itu, kepastian mengenai organisasi profesi bukan hanya kepentingan para pengurus. Ia juga berkaitan dengan kepentingan para anggota dan pada akhirnya dapat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa notaris.
Menjaga Marwah Profesi
Bagi kami, pelajaran penting dari persoalan ini bukan terletak pada siapa yang lebih unggul dalam suatu konflik organisasi. Yang lebih penting adalah bagaimana profesi notaris dapat belajar dari konflik tersebut.
Notaris merupakan pejabat umum yang dalam pekerjaannya dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, ketidakberpihakan, integritas, dan kepastian hukum. Nilai-nilai tersebut semestinya juga tercermin dalam tata kelola organisasi profesinya.
Perbedaan pendapat dalam sebuah organisasi tentu merupakan sesuatu yang dapat terjadi. Bahkan, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, perbedaan tersebut seharusnya memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan, dan dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum serta aturan organisasi.
Setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026, momentum yang paling penting bukanlah memperpanjang pertentangan, melainkan membangun kembali organisasi sebagai wadah bersama. Terlepas dari proses hukum lanjutan yang masih mungkin ditempuh, kepentingan profesi dan masyarakat yang menggunakan jasa notaris seharusnya tetap menjadi perhatian.
Pada akhirnya, ada sebuah pertanyaan yang patut direnungkan: jika notaris memiliki tugas untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukankah organisasi profesinya juga harus menjadi contoh dalam membangun kepastian, ketertiban, dan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum?
Konflik dapat terjadi dalam organisasi mana pun. Namun, kualitas sebuah organisasi justru terlihat dari bagaimana organisasi tersebut menyelesaikan konflik dan bangkit setelahnya.
Bagi profesi notaris, persoalan dualisme kepengurusan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kembali tata kelola, mekanisme demokrasi organisasi, kepastian administrasi, dan persatuan profesi. Sebab pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya kepastian mengenai siapa yang memimpin organisasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan kepastian hukum.
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini, atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di IINC Times.













